Hak Cipta
Kaffah 1429H
dilindungi
Allah swt
|
![]() |
||||||||||
ANGGARAN RUMAH TANGGA KELUARGA PEMUDA MASJID MIFTAHUL FALAH BAB I TAFSIR LAMBANG ORGANISASI Pasal 1 Arti Lambang Organisasi 1. Bentuk lambang organisasi memiliki arti sebagai berikut:
Garis penghubung antara lingkaran dengan kotak persegi panjang menyimbolkan bahwa organisasi Kaffah bergerak dalam dakwah dan pembinaan remaja dan pemuda Islam dengan melakukan kerjasama dengan organisasasi remaja masjid lain Tulisan di dalam lingkaran menyimbolkan sebuah nama identitas organisasi Kaffah (Keluarga Pemuda Masjid Miftahul Falah). Kata KAFFAH® menyimbolkan bahwa organisasi Kaffah secara resmi telah terdaftar (®=registered) pada keorganisasian DKM Miftahul Falah sebagai organisasi bawahan dari DKM Miftahul Falah. Kata “Membina Pribadi Muslim Kaffah” merupakan slogan organisasi Kaffah. Menunjukan bahwa Kaffah sebagai organisasi yang berupaya membangun pribadi remaja dan pemuda muslim yang kaffah (totalitas dalam pengabdian kepada Allah). Kotak persegi panjang warna hitam menyimbolkan bahwa kaffah merupakan organisasi yang secara operasional dakwah menggunakan metode inovatif, aplikatif sehingga mampu diterima dari berbagai segi atau sudut kondisi mad’ u(objek dakwah). 2. Warna lambang organisasi memliki arti sebagai berikut: Lingkaran penuh di sebelah kiri menyimbolkan prinsip Islam yang menyeluruh(kaffah) berwarna hitam sebagai warna tegas(resmi) organisasi kaffah ini berdiri secara resmi. Warna putih “Membina Pribadi Muslim Kaffah” dan slogannya menyimbolkan bahwa Kaffah merupakan organisasi yang menuju terwujudnya cahaya bersih Islam yang suci, rahmatal lil’alalamin. Pasal 2 Makna Lambang Organisasi Makna lambang organisasi secara keseluruhan adalah pembentukan kader-kader dakwah Islam dan pembinaan pribadi muslim yang kaffah (totalitas) berdasarkan Al Quran dan As Sunnah. BAB II
SASARAN DAN SARANA Pasal 3 Sasaran 1. Terwujudnya kader-kader dakwah dan pribadi muslim yang kaffah yang berakidah kuat, berakhlakul karimah. 2. Terwujudnya masyarakat Islam di Hantap dan sekitarnya. Pasal 4 Sarana dan Prasarana Dalam mewujudkan tujuan dan sasarannya organisasi menggunakan cara, sarana, dan prasarana yang tidak bertentangan dengan kemaslahatan umum, antara lain: 1. Seluruh sarana dan manajemen organisasi ilmu pengetahuan dan teknologi, sosial dan ekonomi yang dapat mengarahkan dan meningkatkan mutu kader dakwah dan pribadi muslim Hantap yang kaffah. 2. Aktif berpartisipasi dengan lembaga-lembaga dan organisasi kepemudaan, remaja masjid yang sesuai dengan tujuan organisasi. BAB III KEANGGOTAAN Pasal 5 Sistem dan Prosedur Keanggotaan Anggota organisasi terdiri atas: 1. Anggota muda, adalah anak didik yang terdaftar dan mengikuti pengajian rutin yang diadakan oleh Kaffah dan Madrasah Diniyah Miftahul Falah. 2. Anggota biasa, adalah pengurus kaffah yang terdaftar dan aktif mengikuti semua kegiatan kaffah. 3. Anggota luar biasa adalah Dewan Pertimbangan yang diberi kehormatan oleh Kaffah. 4. Sistem dan prosedur keanggotaan serta hal-hal yang terkait dengan keanggotaan organisasi diiatur dalam ketentuan tersendiri yang ditetapkan oleh majelis musyawarah. Pasal 6 Kehilangan Keangotaan 1. Sementara. Apabila tidak menaati Anggaran Dasar atau merugikan serta merusak nama baik organisasi Kaffah. 2. Selamanya. Apabila ia meninggal dunia atau dipecat dengan tidak hormat setelah diberikan kesempatan kepadanya untuk membela diri dan ternyata bersalah.. 3. Kehilangan keanggotaan sementara atau selamanya itu dilaksanakan dalam Majelis Musyawarah Kaffah. BAB V DEWAN PERTIMBANGAN ORGANISASI Pasal 7 Keanggotaan Dewan Pertimbangan Organisasi 1. Anggota Majelis Pertimbangan organisasi dipilih dari ustadz-ustadz Masjid Miftahul Falah dan Madrasah Miftahul Falah. 2. Jumlah Dewan Pertimbangan organisasi sebanyak-banyaknya 5 orang dari ustadz-ustadz Masjid Miftahul Falah. Pasal 8 Dewan Pertimbangan organisasi bertugas: 1. Menjabarkan ketetapan-ketetapan musyawarah ; 2. Mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan ketetapan musyawarah; 3. Memberikan rekomendasi berupa kebijakan program pemilihan umum dan mengesahkan calon-calon pengurus; 4. Mengesahkan program strategis organisasi; 5. Mengesahkan anggaran dan proposal kegiatan yang dilaksanakan kaffah. 6. Mengesahkan pengajuan struktur organisasi 7. Mengambil tindakan jika terdapat masalah yang berhubungan dengan nama baik organisasi BAB VI DEWAN PENGURUS Pasal 9 Status Kepengurusan Pengurus kaffah adalah pemegang kepemimpinan dalam pelaksanaan program kerja kaffah . Pasal 10 Struktur Dewan Pengurus Dewan Pengurus adalah lembaga eksekutif yang berkedudukan di Masjid Miftahul Falah Hantap dentgan struktur organisasi sebagai berikut: 1. Presiden; 2. Sekretaris Jendral 3. Sekretaris; 4. Bendahara, dan; 5. Departemen-departemen. Pasal 11 Tugas Dewan Pengurus 1. Melaksanakan segala keputusan Majelis Musyawarah Kaffah. 2. Melaksanakan AD dn ART kaffah 3. Menjabaarkan dan melaksanakan Garis-Garis Besar Program Kerja yang dihasilkan oleh Majelis Musyawarah Kaffah. Pasal 12 Wewenang Pengurus 1. Melaksanakan kebijakan-kebijakan dalam pelaksanaan program kerja Kaffah dengan tidak melanggar AD ART Kaffah. 2. Membentuk aturan khusus untuk kepentingan Kaffah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dari Al-Quran, Sunah Rosul, AD dan ART. 3. Setiap kegiatan di luar daerah harus diketahui minimal oleh DKM Miftahul Falah. BAB VII Hak dan Kewajiban Anggota Pasal 13 Anggota Muda dan Anggota Biasa Anggota muda dan anggota biasa wajjib menaati peraturan yang berlaku dan mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh Kaffah. Pasal 14 Anggota biasa berhak memillih dan dipilih. Pasal 15 1. Anggota luar biasa berhak diundang dan dilibatkan pada kegiatan Kaffah 2. Aggota luar biasa berhak dilibaatkan dalam proses pembinaan Kaffah 3. Anggota luar biasa berhak dilibatkan dalam Majelis Musyawarah Kaffah Pasal 16 Dewan pertimbanggan berhak memberikan masukan-masukan atau pertimbangan yang dapat diterima guna kelangsungan kegiatan Kaffah. BAB KOMPOSISI Pasal 17 1. Presiden merupakan mandataris Majelis Musyawarah Kaffah 2. Pelengkap kepengurusan disesuaikan kebutuhan organisasi. KETENTUAN JABATAN Pasal 18 1. Presiden memberikan pertanggungjawaban kepada Majelis Musyawarah Kaffah pada akhir masa jabatannya. 2. Presiden dipilih dalam majelis musyawaraah Kaffah. 3. Penggantian Jika presiden KAFFAH mengundurkan diri, maka harus memberikan pertanggung jawabannya selama masa jabatannya dalam Majelis Musyawarah Kaffah. 4. Syarat Presiden Kaffah: 1. Remaja atau pemuda yang pernah menjadi anggota biasa 2. Syarat-syarat lainnya akan ditentukan dalam kriteria pencalonan mandataris Majelis Musyawarah KAFFAH. BAB MASA JABATAN DAN PELANTIKAN Pasal 19
1. Masa jabatan presiden selama 1 periode kepengurusan selama 2 tahun. 2. Presiden Kaffah dapat dipilih kembali setelah habis satu periode kepengurusan. 3. Lama kepengurusan presiden Kaffah selama 2 periode. Pasal 20 Kepengurusan telah dikukuhkan dan dilantik oleh ketua DKM Miftahul Falah atau dari bidang kepemudaan Miftahul Falah. BAB VI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 17 1. Perubahan Anggaran Rumah Tangga dilakukan atas usulan dewan pengurus melalui Majelis Musyawarah 2. Usulan perubahan Anggaran Rumah Tangga berikut alasan-alasannya diajukan kepada Majelis Musyawarah. Pasal 18 Ketentuan Anggaran Rumah Tangga 1. Hal hal yang belum ditetapkan dalam anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 19 Pengesahan Anggaran Rumah Tangga 1. Anggaran Rumah Tangga ini disahkan oleh Majelis Musyawarah Kaffah 2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
![]() |