Hak Cipta
Kaffah 1429H
dilindungi
Allah swt
|
![]() |
||||||||||
ANGGARAN DASAR KELUARGA PEMUDA MASJID MIFTAHUL FALAH PERIODE 1429-1430 H/2008-2009 Muqaddimah Puji dan segenap rasa syukur kami panjatkan kehadhirat Allah swt yang senantiasa menganugerahkan segala rahmat dan taufik kepada hamba-Nya. Shalawat dan salam senantiasa terlimpah untuk Baginda Rosulullah, Muhammad saw, keluarga, para sahabat dan umatnya hingga akhir zaman. Alhamdulillah, dengan nama Allah swt serta didorong oleh rasa tanggung jawab dan cita-cita luhur untuk berbakti dan mengabdi kepada agama Allah, Islam, bangsa dan negara, kami Keluarga Pemuda Masjid Miftahul Falah dalam mengembangkan syiar Islam menghimpun diri dan menyatakan bersatu dalam suatu organisasi kepemudaaan Islam sebagai wadah perjuangan kami. Bahwa untuk mewujudkan generasi penerus Islam yang kuat diperlukan adanya usaha-usaha pembinaan dengan memanfaatkan potensi secara maksimal, diaturlah suatu tatanan yang dapat menjadi dasar haluan organisasi kami. Tatanan ini kami beri nama Keluarga Pemuda Mesjid Miftahul Falah disingkat KAFFAH.
NAMA, PENDIRIAN, ASAS, JATI DIRI, STATUS, FUNGSI KEDUDUKAN, DAN LAMBANG ORGANISASI Pasal 1 Nama dan Pendirian Organisasi ini bernama Keluarga Pemuda Masjid Miftahul Falah, didirikan di Bandung pada hari sabtu tanggal 21 Juni 2008. Pasal 2 Asas dan Jati diri 1. Keluarga Pemuda Masjid Miftahul Falah berasaskan syariah Islam. 2. Keluarga Pemuda Masjid Miftahul Falah memiliki jati diri sebagai organisasi pembinaan dan dakwah Islam. Pasal 3 Status Keluarga Pemuda Masjid Mifathul Falah secara struktural berada di bawah naungan DKM Masjid Miftahul Falah. Pasal 4 Fungsi Sebagai wadah untuk menampung dan mengembangkaan aspirasi dan cita-cita remaja dan pemuda dalam menegakan Islam, serta proses pembinaan remaja dan pemuda Muslim . Pasal 5 Kedudukan 1. Kepengurusan Keluarga Pemuda Masjid Miftahul Falah berkedudukan di Jalan Terusan Jakarta Kp. Hantap RT 01 RW 14 Babakan Surabaya Kiaracondong Bandung. Pasal 6 Lambang
Garis penghubung antara lingkaran dengan kotak persegi panjang menyimbolkan bahwa organisasi Kaffah bergerak dalam dakwah dan pembinaan remaja dan pemuda Islam dengan melakukan kerjasama dengan organisasasi remaja masjid lain Tulisan di dalam lingkaran menyimbolkan sebuah nama identitas organisasi Kaffah (Keluarga Pemuda Masjid Miftahul Falah). Kata KAFFAH® menyimbolkan bahwa organisasi Kaffah secara resmi telah terdaftar (®=registered) pada keorganisasian DKM Miftahul Falah sebagai organisasi bawahan dari DKM Miftahul Falah. Kata “Membina Pribadi Muslim Kaffah” merupakan slogan organisasi Kaffah. Menunjukan bahwa Kaffah sebagai organisasi yang berupaya membangun pribadi remaja dan pemuda muslim yang kaffah (totalitas dalam pengabdian kepada Allah). Warna putih “Membina Pribadi Muslim Kaffah” dan slogannya menyimbolkan bahwa Kaffah merupakan organisasi yang menuju terwujudnya cahaya bersih Islam yang suci, rahmatal lil’alalamin. Kotak persegi panjang warna hitam menyimbolkan bahwa kaffah merupakan organisasi yang secara operasional dakwah menggunakan metode inovatif, aplikatif sehingga mampu diterima dari berbagai segi atau sudut kondisi mad’ u(objek dakwah). BAB II VISI DAN MISI Pasal 7 Visi 1. Mewujudkan generasi muda muslim dan masyarakat Hantap yang kaffah pada umumnya 2010. 2. Mewujudkan Hantap sebagai lingkungan masyarakat yang Islamic Religius tahun 2010. 3. Kaffah sebagai organisasi keremajaan yang menjadi partner masyarakat dalam menyelenggarakan berbagai kegiatan keagamaan, pendidikan, sosial dan ksemasyarakatan tahun 2009. Pasal 8 Misi 1. Membantu DKM Miftahul Falah dalam penyelenggaraan pembinaan-pembinaan ruhiyah dan jasmaniah bagi anggota Kaffah secara rutin dan insidental, khususnya. Umumnya, semua remaja dan pemuda yang berada di Hantap. 2. Mengadakan kaderisasi kepengurusan Kaffah yang berkesinambungan dan berkala setiap tahunnya. 3. Mengadakan ekspansi dakwah di lingkungan Hantap dan menjangkau se-kecamatan Kiaracondong. BAB III KEANGGOTAAN Pasal 9 Keanggotaan Setiap remaja dan pemuda Hantap yang telah memenuhi syarat dan menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keluarga Pemuda Masjid Miftahul Falah dapat menjadi anggota organisasi Keluarga Pemuda Masjid Miftahul Falah.
STRUKTUR ORGANISASI Pasal 10 Struktur Organisasi Struktur Organisasi Keluarga Pemuda Masjid Miftahul Falah terdiri atas 1. Pelindung; 2. Presiden; 3. Dewan Pertimbangan yang berada pada satu garis koordinasi dengan presiden; 4. Sekretaris Jendral; 5. Sekretaris; 6. Bendahara, dan; 7. Beberapa departemen yang ada di bawahnya. Pasal 11 Masa Jabatan Pimpinan 1. Presiden Keluarga Pemuda Masjid Miftahul Falah memegang jabatan selama 2 tahun Hijriyah, dan sesungguhnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama. 2. Masa Jabatan pimpinan Keluarga Pemuda Masjid Miftahul Falah berakhir, apabila:
BAB V MAJELIS MUSYAWARAH Pasal 12
1. Majelis Musyawarah adalah lembaga tertinggi organisasi. 2. Majelis Musyawarah Kaffah menetapkan AD/ART, Garis-garis Besar Program Kerja (GBPK) dan meminta pertanggungjawaban mandatarais Majelis Musyawarah Kaffah. Pasal 13 Majelis Musyawarah 1. Majelis Musyawarah terdiri atas seluruh anggota, pengurus dan dewan pertimbangan Kaffah. 2. Musyawarah Majelis bersidang sedikitnya satu kali dalam satu periode. 3. Segala keputusaan Majelis Musyawarah diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat. Pasal 14 Hirarki peraturan Hirarki peraturan di lingkungan organisasi Keluarga Pemuda Masjid Miftahul Falah adalah sebagai berikut: 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kaffah 2. Ketetapan Majelis Musyawarah. BAB VI KEUANGAN Pasal 15 Sumber keuangan Kaffah terdiri atas:
BAB VI HUBUNGAN KEORGANISASIAN Pasal 16 1. Kaffah melakukan hubungan baik dan kerjasama dengan berbagai pihak di dalam dan di luar organisasi. 2. Majelis Musyawarah berwenang memutuskan koalisi Kaffah dengan organisasi lain. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 17 1. Perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas usulan dewan pengurus melalui Majelis Musyawarah 2. Usulan perubahan Anggaran Dasar berikut alasan-alasannya diajukan kepada Majelis Musyawarah. Pasal 18 Ketentuan Anggaran Rumah Tangga 1. Hal hal yang belum ditetapkan dalam anggaran dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 19 Pengesahan Anggaran Dasar 1. Anggaran Dasar ini disahkan oleh Majelis Musyawarah Kaffah 2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
![]() |