Membangun Pribadi Muslim kaffah

Hak Cipta Kaffah 1429H dilindungi Allah swt
 

ANGGARAN DASAR

KELUARGA PEMUDA MASJID MIFTAHUL FALAH

PERIODE 1429-1430 H/2008-2009

Muqaddimah

Puji dan segenap rasa syukur kami panjatkan kehadhirat Allah swt yang senantiasa menganugerahkan segala rahmat dan taufik kepada hamba-Nya. Shalawat dan salam senantiasa terlimpah untuk Baginda Rosulullah, Muhammad saw, keluarga, para sahabat dan umatnya hingga akhir zaman.

Alhamdulillah, dengan nama Allah swt serta didorong oleh rasa tanggung jawab dan cita-cita luhur untuk berbakti dan mengabdi kepada agama Allah, Islam, bangsa dan negara, kami Keluarga Pemuda Masjid Miftahul Falah dalam mengembangkan syiar Islam menghimpun diri dan menyatakan bersatu dalam suatu organisasi kepemudaaan Islam sebagai wadah perjuangan kami. Bahwa untuk mewujudkan generasi penerus Islam yang kuat diperlukan adanya usaha-usaha pembinaan dengan memanfaatkan potensi secara maksimal, diaturlah suatu tatanan yang dapat menjadi dasar haluan organisasi kami. Tatanan ini kami beri nama Keluarga Pemuda Mesjid Miftahul Falah disingkat KAFFAH.


BAB I

NAMA, PENDIRIAN, ASAS, JATI DIRI, STATUS, FUNGSI

KEDUDUKAN, DAN LAMBANG ORGANISASI

Pasal 1

Nama dan Pendirian

Organisasi ini bernama Keluarga Pemuda Masjid Miftahul Falah, didirikan di Bandung pada hari sabtu tanggal 21 Juni 2008.

Pasal 2

Asas dan Jati diri

1.      Keluarga Pemuda Masjid Miftahul Falah berasaskan syariah Islam.

2.      Keluarga Pemuda Masjid Miftahul Falah memiliki jati diri sebagai organisasi pembinaan dan dakwah Islam.

Pasal 3

Status

Keluarga Pemuda Masjid Mifathul Falah secara struktural berada di bawah naungan DKM Masjid Miftahul Falah.

Pasal 4

Fungsi

Sebagai wadah  untuk menampung dan mengembangkaan aspirasi dan cita-cita remaja dan pemuda dalam menegakan Islam, serta proses pembinaan remaja dan pemuda Muslim .

Pasal 5

Kedudukan

1.      Kepengurusan Keluarga Pemuda Masjid Miftahul Falah berkedudukan di Jalan Terusan Jakarta Kp. Hantap RT 01 RW 14 Babakan Surabaya Kiaracondong Bandung.

Pasal 6

Lambang

 
 
 

 

 

 

Lingkaran penuh di sebelah kiri menyimbolkan prinsip Islam yang menyeluruh(kaffah) berwarna hitam sebagai warna tegas(resmi) organisasi kaffah ini berdiri secara resmi.

Garis penghubung antara lingkaran dengan kotak persegi panjang menyimbolkan bahwa organisasi Kaffah bergerak dalam dakwah dan pembinaan remaja dan pemuda Islam dengan melakukan kerjasama dengan organisasasi remaja masjid lain

Tulisan  di dalam lingkaran menyimbolkan  sebuah nama identitas organisasi Kaffah (Keluarga Pemuda Masjid Miftahul Falah).

Kata KAFFAH® menyimbolkan bahwa organisasi Kaffah secara resmi telah terdaftar (®=registered) pada keorganisasian DKM Miftahul Falah sebagai organisasi bawahan dari DKM Miftahul Falah.

Kata “Membina Pribadi Muslim Kaffah” merupakan slogan organisasi Kaffah. Menunjukan bahwa Kaffah sebagai organisasi yang berupaya membangun pribadi remaja dan pemuda muslim yang kaffah (totalitas dalam pengabdian kepada Allah).

Warna putih “Membina Pribadi Muslim Kaffah” dan slogannya menyimbolkan bahwa Kaffah merupakan organisasi yang menuju terwujudnya cahaya bersih  Islam yang  suci, rahmatal lil’alalamin.

Kotak persegi panjang warna hitam menyimbolkan bahwa kaffah merupakan organisasi yang secara operasional dakwah menggunakan metode inovatif, aplikatif sehingga mampu diterima dari berbagai segi atau  sudut kondisi mad’ u(objek dakwah). 


BAB II

VISI DAN MISI

Pasal 7

Visi

1.      Mewujudkan generasi muda muslim dan masyarakat Hantap yang kaffah pada umumnya 2010.

2.      Mewujudkan Hantap sebagai lingkungan masyarakat  yang Islamic Religius tahun 2010.

3.      Kaffah sebagai organisasi keremajaan yang menjadi partner masyarakat dalam menyelenggarakan berbagai kegiatan keagamaan, pendidikan, sosial dan ksemasyarakatan tahun 2009.

Pasal 8

Misi


1.      Membantu DKM Miftahul Falah dalam penyelenggaraan pembinaan-pembinaan ruhiyah dan jasmaniah bagi anggota Kaffah secara rutin dan insidental, khususnya. Umumnya, semua remaja dan pemuda yang berada di Hantap.

2.      Mengadakan kaderisasi kepengurusan Kaffah yang berkesinambungan dan berkala setiap tahunnya.

3.      Mengadakan ekspansi dakwah di lingkungan Hantap dan menjangkau se-kecamatan Kiaracondong.

BAB III

KEANGGOTAAN

Pasal 9

Keanggotaan

 

Setiap remaja dan pemuda Hantap yang telah memenuhi syarat dan menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keluarga Pemuda Masjid Miftahul Falah dapat menjadi anggota organisasi Keluarga Pemuda Masjid Miftahul Falah.


BAB IV

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 10

Struktur Organisasi

 

Struktur Organisasi Keluarga Pemuda Masjid Miftahul Falah  terdiri atas

1.        Pelindung;

2.        Presiden;

3.        Dewan Pertimbangan yang berada pada satu garis koordinasi dengan presiden;

4.        Sekretaris Jendral;

5.        Sekretaris;

6.        Bendahara, dan;

7.        Beberapa departemen yang ada di bawahnya. 

 

Pasal 11

Masa Jabatan Pimpinan

 

1.      Presiden Keluarga Pemuda Masjid Miftahul Falah  memegang jabatan selama 2 tahun Hijriyah, dan sesungguhnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.

2.      Masa Jabatan pimpinan Keluarga Pemuda Masjid Miftahul Falah  berakhir, apabila:

  1. Meninggal dunia atau berhalangan tetap;
  2. Masa jabatannya berakhir;
  3. Mengundurkan diri;
  4. Diberhentikan oleh Majelis Musyawarah.

 

BAB V

MAJELIS MUSYAWARAH

Pasal 12

1.      Majelis Musyawarah adalah lembaga tertinggi organisasi.

2.      Majelis Musyawarah Kaffah menetapkan AD/ART, Garis-garis Besar Program Kerja (GBPK) dan meminta pertanggungjawaban mandatarais Majelis Musyawarah Kaffah.

 

Pasal 13

Majelis Musyawarah

1.      Majelis Musyawarah terdiri atas seluruh anggota, pengurus dan dewan pertimbangan Kaffah.

2.      Musyawarah  Majelis bersidang sedikitnya satu kali dalam satu periode.

3.      Segala keputusaan Majelis Musyawarah diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat.

Pasal 14

Hirarki peraturan

Hirarki peraturan di lingkungan organisasi Keluarga Pemuda Masjid Miftahul Falah adalah sebagai berikut:

1.      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kaffah

2.      Ketetapan Majelis Musyawarah.

 

BAB VI

KEUANGAN

Pasal 15

Sumber keuangan Kaffah terdiri atas:

  1. Infaq anggota
  2. Sumbangan dari simpatisan organisasasi, dan
  3. Sumber-sumber lain yang halal dan maslahat.

 

BAB VI

HUBUNGAN KEORGANISASIAN

Pasal 16

1.   Kaffah melakukan hubungan baik dan kerjasama dengan berbagai pihak di dalam dan di luar organisasi.

2.   Majelis Musyawarah berwenang memutuskan koalisi Kaffah dengan organisasi lain.

 

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17

1.      Perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas usulan dewan pengurus melalui Majelis Musyawarah

2.      Usulan perubahan Anggaran Dasar berikut alasan-alasannya diajukan kepada Majelis Musyawarah.

 

Pasal 18

Ketentuan Anggaran Rumah Tangga

1.      Hal hal yang belum ditetapkan dalam anggaran dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 19

Pengesahan Anggaran Dasar

 

1.      Anggaran Dasar ini disahkan oleh Majelis Musyawarah Kaffah

2.      Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.






Free chat widget @ ShoutMix

Seorang pejuang ia memiliki tekad yang kuat, keberanian yang tinggi, kedisiplinan yang tinggi, rela berkorban, dan REVOLUSIONER!.
Today, there have been 23 visitors (48 hits) on this page!
This website was created for free with Own-Free-Website.com. Would you also like to have your own website?
Sign up for free